SEKILAS BAPPERIDA

Visi :

  • Menjadi Lembaga Perencanaan Pembangunan Daerah yang Profesional, Amanah, Inovatif dan partisipatif

Misi :

  • Meningkatkan kualitas sumber daya perencana yang handal, amanah dan inovatif
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung penyusunan perencanaan pembangunan
  • Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah
  • Meningkatkan kualitas pengendalian dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah
  • Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan melalui pengembangan sistem prosedur

Tugas

Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang Riset dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bapperida menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana kerja dan keuangan Bapperida;

b. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan, serta Riset dan pengembangan;

c. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang perencanaan, serta Riset dan pengembangan;

d. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang perencanaan, serta Riset dan pengembangan;

e. Pelaksanaan kesekretariatan Bapperida; dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.