BAPPERIDA merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lebak. BAPPERIDA merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, penelitian, serta pengembangan dan inovasi daerah.
BAPPERIDA merupakan perkembangan dari nomenklatur Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah). Perubahan nomenklatur tersebut dibahas dalam perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan menjadi BAPPERIDA menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah daerah tidak hanya dalam menyusun perencanaan pembangunan, tetapi juga dalam bidang riset dan inovasi daerah. Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Secara umum, BAPPERIDA memiliki peran strategis sebagai lembaga yang membantu pemerintah daerah dalam merumuskan dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan. Perannya mencakup:
- Perencanaan pembangunan daerah, yaitu membantu menyusun arah, prioritas, dan program pembangunan Kabupaten Lebak.
- Koordinasi perencanaan, yaitu mengoordinasikan perencanaan pembangunan antar-OPD agar program pemerintah daerah dapat berjalan secara terpadu.
- Penyusunan dokumen perencanaan, seperti dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
- Penelitian dan pengembangan, yaitu mendukung kegiatan kajian yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
- Pengembangan inovasi daerah, yaitu mendorong terciptanya gagasan, metode, maupun program baru yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Monitoring dan evaluasi pembangunan, yaitu membantu melihat perkembangan pelaksanaan pembangunan dan kesesuaiannya dengan rencana yang telah ditetapkan.
BAPPERIDA memiliki posisi penting dalam menghubungkan visi dan misi pemerintah daerah dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah. Salah satu contoh dokumen perencanaan yang tersedia melalui Pemerintah Kabupaten Lebak adalah RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2025–2029. Selain itu, terdapat pula RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2025.
Melalui dokumen-dokumen tersebut, arah pembangunan daerah dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang lebih konkret. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Salah satu unsur penting dalam nomenklatur BAPPERIDA adalah riset dan inovasi. Riset dapat digunakan untuk menghasilkan informasi dan rekomendasi yang mendukung penyusunan kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, inovasi diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya fungsi riset dan inovasi, kebijakan pembangunan Kabupaten Lebak diharapkan semakin berbasis bukti (evidence-based policy) dan tidak hanya berdasarkan perkiraan. Hasil kajian dan inovasi juga dapat menjadi bahan evaluasi serta perbaikan program pembangunan.
